Welcome Guest!...
twitter facebook rss

,

Cybersquatting

Pengertian Cybersquatting
Anda bisa datang dengan nama domain besar yang dapat dimiliki oleh sebuah cybersquatter. Anda mungkin dapat mengambil nama itu dari bahwa pemilik di bawah Uniform Penyelesaian Sengketa Kebijakan (UDRP) Internet Corporation Ditugaskan Nama dan Nomor (ICANN). Ini adalah sebuah lembaga nirlaba yang mengelola sistem internet nama domain. (Madonna berhasil mengambil nama domain www.madonna.com jauh dari cybersquatter bawah UDRP.) Anda dapat membaca kebijakan di SINI.

Arbitrase diperlukan untuk memulai sengketa dan biaya terutama pelapor. Untuk berhasil dalam sengketa di bawah UDRP, pengadu harus menunjukkan tiga hal:
1. bahwa nama domain adalah identik atau membingungkan mirip dengan merek dagang atau jasa di mana pelapor memiliki hak;

 2. bahwa pendaftar nama domain tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah berkenaan dengan nama domain, dan, 
3. bahwa nama domain telah terdaftar dan sedang digunakan dalam itikad buruk.
Unsur pertama adalah jelas. Adapun yang kedua, kebijakan menetapkan beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan apakah pendaftar memiliki hak atau kepentingan yang sah dalam nama domain. Faktor Umum meliputi: 

• penggunaan nama dalam bonafide menawarkan barang atau jasa;
• apakah pendaftar telah biasa dikenal dengan nama domain, dan, 
• apakah pendaftar adalah membuat penggunaan non-komersial atau wajar sah dari nama domain tanpa maksud untuk memperoleh keuntungan komersial oleh mengalihkan menyesatkan konsumen atau menodai tanda yang dimaksud. Faktor lain mungkin juga dipertimbangkan dalam menentukan apakah ada elemen kedua.
Unsur ketiga, pertanyaan iman buruk, mungkin yang paling kontroversial dan rumit. The UDRP menyediakan untuk empat keadaan eksklusif bahwa, jika ditampilkan, akan membuktikan itikad buruk. Ini termasuk:1. jika nama domain yang terdaftar atau diperoleh terutama untuk tujuan menjual, menyewakan, atau mentransfer pendaftaran nama domain untuk pemilik merek dagang atau pesaing untuk pertimbangan yang berharga lebih dari biaya yang secara langsung berhubungan dengan mendaftar ataumemperoleh nama domain;2. jika nama domain yang telah didaftarkan untuk mencegah pemilik merek dagang dari menggunakannya sebagai nama domain, dengan ketentuan bahwa pendaftar nama domain telah terlibat dalam pola perilaku tersebut;3. jika nama domain yang telah didaftarkan untuk tujuan mengganggu usaha pesaing, atau,4. jika pendaftar nama domain telah menggunakan nama domain untuk sengaja berusaha untuk menarik, untuk keuntungan komersial, pengguna internet ke situs web nya, dengan menciptakan kemungkinan kebingungan dengan merek dagang mengenai, sponsor afiliasi sumber,, atau dukungan dari situs web atau suatu produk atau layanan pada situs web.
Para UDRP menyediakan bahwa arbiter dapat memerintahkan pembatalan nama domain atau transfer ke pelapor. Proses banding juga disediakan.
Ada undang-undang federal yang sesuai, Anti-cybersquatting Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menyediakan untuk kewajiban cybersquatter ke pemilik merek dagang jika orang bertindak dengan itikad buruk untuk keuntungan dari merek dagang dan register, lalu lintas, atau pelanggaran nama domain yang adalah salah identik atau membingungkan mirip dengan tanda khusus, atau identik dengan, membingungkan mirip dengan, atau bersifat dilutif dari tanda terkenal.
bertindak memberikan untuk proses di mana suatu tindakan dapat diajukan terhadap nama domain di distrik di mana registrar nama domain berada, saat terdakwa tidak dapat ditemukan. obat yang akan diperoleh dalam jenis melanjutkan terbatas pada transfer nama domain atau penyitaan atau pembatalan merek dagang. Dalam suatu proses dimana pemilik merek dagang pribadi menggugat pemilik nama domain, ganti uang dapat diperoleh juga.

0 komentar

Readers Comments

please leave a message, criticisms and comments to articles on this blog as motivation to improve my blog, to be better than this. and thank you for your visit.

Latest Posts

Sponsored By

Beragam Kajian artikel Islami yang kami pilih dari berbagai sumber sumber terbaik. Dengan Semangat Pluralisme yang berpondasi pada Pancasila Dan Tut Wuri Handayani, Berdasar pada Kitab Suci Dan Hadist, dan Berpegang teguh pada Kaidah Agama Kelak mendorong dan memotivasi Para pembaca yang lainnya.

Our Sponsors

Visit Nepal Info and Guide