Islamic Rubrik Islam,
Pengenaan cadar dalam kitab assyafi'iyah
Posted by Ozenk Articles
Di negeri kita sudah dimaklumi bersama bahwa madzhab yang menjadi
pegangan adalah madzhab Syafi'i. Mengenai satu ajaran yang dianggap aneh
oleh sebagian masyarakat kita adalah mengenai masalah cadar. Padahal
senyatanya cadar ini telah disinggung dalam kitab fikih Syafi'i. Namun
sedikit barangkali yang mau menelaah sehingga menganggap aneh.
Dalam kitab Fathul Qorib karya Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, yaitu kitab penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib karya Abu Syuja' ketika menyinggung aurat saat shalat disebutkan:
Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Demikian pula aurat
bagi wanita hamba sahaya (di hadapan tuannya). Sedangkan aurat wanita
(merdeka, bukan hamba sahaya) dalam shalat adalah selain wajah dan kedua
telapak tangan luar dan dalam hingga pergelangan tangan. Adapun di luar
shalat, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya. Dan auratnya ketika
bersendirian dengan wanita adalah seperti halnya aurat laki-laki.
Aurat secara bahasa bermakna 'naqes' yaitu kekurangan. Sedangkan
menurut istilah syar'i adalah bagian tubuh yang mesti ditutup. Yang
dimaksud di sini adalah yang haram dilihat. Mengenai aurat ini
disebutkan oleh ulama Syafi'iyah ketika membahas kitab nikah.
Demikian nukilan dari Muhammad bin Qosim Al Ghozzi dalam Fathul Qorib.
Artinya, dalam madzhab Syafi'i sendiri, wanita bercadar tidaklah aneh.
Barangkali aneh bagi orang yang belum menelaah lebih jauh buku-buku
ulama Syafi'iyah. Dan sekali lagi pembahasan ini tidak menyinggung
bagaimana hukum menutupi wajah dalam madhzab Syafi'i. Pembahasan
tersebut membutuhkan kajian tersendiri.
0 komentar
Readers Comments
please leave a message, criticisms and comments to articles on this blog as motivation to improve my blog, to be better than this. and thank you for your visit.