ARTIKEL,
istilah SKM (Sekolah Kategori Mandiri )
Posted by ozenk potgieter
Istilah Sekolah Kategori Mandiri ( SKM ) barangkali memang masih asing dalam pendengaran kita, hal ini wajar karena istilah ini belum lama digulirkan oleh pemerintah. Sekolah Kategori Mandiri adalah sekolah yang mampu mengoptimalkan pencapaian tujuan pendidikan, potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan proses pembelajaran yang dapat mengembangkan potensi peserta didik sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas.
SKM digulirkan oleh pemerintah sebagai implementasi dari PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia. Pengkategorian sekolah dilakukan dalam kategori Standar, kategori mandiri dan bertaraf internasional. Bagi sekolah-sekolah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dimasukkan kedalam Sekolah Kategori Mandiri, sedangkan bagi sekolah-sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan dimasukkan kedalam sekolah Standar. Dengan demikian sekolah kategori standar atau sekolah kategori mandiri didasarkan pada tingkat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan, yaitu : standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiyaan dan standar penilaian pendidikan.
Bagi sekolah kategori mandiri, selain telah terpenuhinya standar nasional pendidikan juga perlu memenuhi persyaratan minimal yaitu adanya dukungan internal berupa kinerja sekolah yang meliputi sekolah terakreditasi A, rerata nilai UN 3 tahun terakhir minimum 7,00, dsb. Adanya kurikulum yang memenuhi standar yang meliputi sekolah telah memliki KTSP yang mencerminkan SKM, beban belajar dinyatakan dengan SKS, dsb. Ketersediaan panduan pelaksanaan berupa telah dimilikinya pedoman pembelajaran, pedoman pemilihan mata pelajaran yang sesuai dengan potensi dan minat dsb. Kesiapan sekolah dalam bentuk adanya keinginan bersama untuk melaksanakan sistem kredit semester. kesiapan sumber daya manusia dan ketersediaan fasilitas. Sedangkan dukungan eksternal berupa adanya dukungan dari komite sekolah, dukungan orang tua, dukungan dari dinas pendidikan dan dukungan tenaga pendamping / nara sumber.
Dalam penerapan sekolah kategori mandiri, sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2005, pasal 11 ayat ( 3 ) menyatakan bahwa beban belajar untuk SMA/ MA/ SMLB/SMK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester ( SKS ), hal ini mengisyaratkan bahwa sekolah kategori mandiri harus menerapkan sistem Satuan Kredit Semester ( SKS ). Satuan Kredit Semester ( SKS ) menurut Standar Isi adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan dengan cara peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti dalam setiap semester. Dengan demikian pengelolaan pembelajaranpun harus dengan sistem pindah kelas ( moving class ), sehingga diperlukan adanya kelas mata pelajaran.
Dalam rangka mendorong sekolah-sekolah yang masih berkategori standar agar bergeser menjadi sekolah kategori mandiri, pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan SMA membuat berbagai macam program, salah satunya adalah program Rintisan Sekolah Kategori Mandiri yang dilaksanakan di sejumlah SMA di 32 provinsi. SMA Negeri 88 Jakarta, yang saat ini masih dikategorikan sebagai sekolah standar, mulai tahun pembelajaran 2008 – 2009 dimasukkan dalam kelompok Rintisan Sekolah Kategori Mandiri. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa SMA Negeri 88 Jakarta telah memiliki poin-poin persyaratan minimal yang sudah terpenuhi untuk diarahkan menuju Sekolah Kategori Mandiri. Poin-poin persyaratan minimal yang sudah dimiliki oleh SMA Negeri 88 Jakarta diantaranya adalah sekolah telah terakreditasi A, persentase kelulusan UN 3 tahun terakhir > 90 %, minat masyarakat 3 tahun terakhir > dari daya tampung (tahun pembelajaran 2008 – 2009 jumlah peminat 2667 orang, daya tampung 199 orang ), telah melaksanakan manajemen berbasis sekolah ( MBS ), persentase guru memenuhi kualifikasi akademik ≥ 75 %, relevansi guru setiap mata pelajaran dengan latar belakang pendidikan > 90 %, adanya pertemuan rutin antara pimpinan dengan guru, dsb.
hal ref : pendidikan nasional
0 komentar
Readers Comments
please leave a message, criticisms and comments to articles on this blog as motivation to improve my blog, to be better than this. and thank you for your visit.